Pandemi Covid-19 hampir tidak dapat dihindari oleh semua daerah semua negara. Di Indonesia, selain pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah mengeluarkan berbagai peraturan guna mencegah penyebaran virus tersebut. Realisasinya, maka dilakukanlah penegakan hukum dengan mengerahkan aparat guna melakukan sosialisasi dan sekaligus eksekusi terhadap masyarakat yang berlaku tidak sesuai dengan protokol yang sudah diundangkan.
Namun demikian, pemahaman petugas dan masyarakat yang berbeda , atau bahkan ketidakcermatan penyusunan kalimat protokoler berpeluang menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat. Berikut ini disampaikan beberapa kasus yang terjadi dan mungkin akan terjadi dalam pelaksanaan penegakan disiplin pencegahan covid -19;
1. Jaga jarak
Tentu maksudnya jika terjadi kerumunan atau tatap muka, agar tidak terjadi penularan hendaknya jarak personal dengan lainnya minimal 1 s.d.1,5 meter.
Potensi Konflik
a. Sekelompok ojol parkir di suatu tempat yang sah. Mereka sudah menjaga jarak aman, tetapi tetap dibuyarkan oleh petugas.
b. Seorang pengendara motor membonceng istrinya, tidak melakukan pelanggaran lalin. Petugas memberhentikannya, dan meminta istrinya turun dengan alasan pengendara motor tidak
boleh berboncengan.
c. Sebuah keluarga dengan 5 orang anggota dengan terpaksa meninggalkan rumah mengendarai sebuah mobil MPV. Istri duduk di samping suami yang bertindak sebagai sopir, sedangkan 2 orang duduk di tengah, 2 orang lagi di belakang. Di sebuah ceckpoint diberhentikan petugas, sebagian diminta tidak melanjutkan perjalanan dengan alasan muatan maksimal 50 persen.
2. Harus Pakai Masker
Maksudnya jika keluar rumah menuju ke rumah atau tempat umum/ tempat lain harus memakai masker.
Potensi Konflik
a. Sebuah mobil pribadi ditumpangi 4 orang serumah. Masing-masing sudah dibekali sebuah masker, tetapi tidak dipakai ketika mereka masih di dalam mobil dalam perjalanan. Oleh petugas mereka diminta memakai maskernya meskipun di dalam mobil.
Kasus-kasus lain masih mungkin terjadi, karenanya perlu detail pemahaman dan peningkatan kesabaran dalam merealisasikan protokol pencegahan penularan covid-19.
boleh berboncengan.
c. Sebuah keluarga dengan 5 orang anggota dengan terpaksa meninggalkan rumah mengendarai sebuah mobil MPV. Istri duduk di samping suami yang bertindak sebagai sopir, sedangkan 2 orang duduk di tengah, 2 orang lagi di belakang. Di sebuah ceckpoint diberhentikan petugas, sebagian diminta tidak melanjutkan perjalanan dengan alasan muatan maksimal 50 persen.
2. Harus Pakai Masker
Maksudnya jika keluar rumah menuju ke rumah atau tempat umum/ tempat lain harus memakai masker.
Potensi Konflik
a. Sebuah mobil pribadi ditumpangi 4 orang serumah. Masing-masing sudah dibekali sebuah masker, tetapi tidak dipakai ketika mereka masih di dalam mobil dalam perjalanan. Oleh petugas mereka diminta memakai maskernya meskipun di dalam mobil.
Kasus-kasus lain masih mungkin terjadi, karenanya perlu detail pemahaman dan peningkatan kesabaran dalam merealisasikan protokol pencegahan penularan covid-19.
Komentar
Posting Komentar